Beranda | Artikel
Hukum Mencuci Pembalut Bekas Sebelum Dibuang
Kamis, 4 Oktober 2012

Mencuci Pembalut Bekas Pakai

Petanyaan:

Asallamu’allaikum

Apakah darah haid di pembalut harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum dibuang?

Adakah hadis sahih yang menerangkan bahwa rambut yang rontok dan memotong kuku pada saat haid harus dikumpulkan serta ikut dicuci/dibersihkan pada saat bersuci nanti?

Mohon pencerahannya.

Terima kasih

Wassalamu’allaikum

Dari: Vera

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Pertanyaan yang sama pernah disampaikan di Fatawa Islam. Keterangan yang disampaikan:

Tidak dijumpai satupun ulama yang diakui keilmuannya yang memberikan menjelaskan bahwa para wanita dianjurkan untuk membersihkan bekas pembalut yang menampung darah haid ketika hendak dibuang dan tidak lagi digunakan. Bahkan yang nampak dari perbuatan para sahabat wanita, mereka tidak mencuci pembalut itu, padahal bisa dipastikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memahaminya. Dan tidak dijumpai riwayat beliau melarang mereka.

Dari Abu Said al-Khudri, bahwa sahabat bertanya: “Bolehkah kami berwudhu dengan air di sumur budha’ah, di sumur ini menjadi tempat pembuangan bekas haid, bangkai anjing, dan bangkai binatang?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi jawaban dengan kaidah:

إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ

Sesungguhnya air itu suci, dan tidak bisa berubah jadi najis oleh sesuatu apapun.” (HR. An-Nasai, Turmudzi, Abu Daud dan dinilai shahih oleh Al-Albani).

Yang dimaksud ‘bekas haid’ (dalam hadis diungkapkan dengan : al-hiyadh) adalah pembalut yang digunakan ketika haid, sebagaimana penjelasan al-Mubarokfuri ketika menjelaskan hadis ini di Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan Tirmidzi.

Teks hadis ini menunjukkan bahwa para sahabat membuang pembalut dalam kondisi masih penuh dengan darah haid. Karena para sahabat yang menanyakan sumur budha’ah meyakini bahwa air sumur itu bercampur dengan darah haid, sehingga mereka menanyakan status kesucian air itu.

Fatwa Islam, no. 20009

Catatan:

Tentang sumur budha’ah, Imam Abu Daud, membawakan keterangan dari Qutaibah bin Sa’d (wafat 240 H) yang pernah mengunjungi sumur ini. Beliau pernah bertanya kepada orang yang tinggal dekat dengan sumur budha’ah tentang dalamnya? Beliau menjawab:

أَكْثَرُ مَا يَكُونُ فِيهَا الْمَاءُ إِلَى الْعَانَةِ، فَإِذَا نَقَصَ، دُونَ الْعَوْرَةِ

“Maksimal sampai bulu kemaluan dan jika airnya sedikit di bawah kemaluan.”

Imam Abu Daud (wafat 275 H), penulis kitab Sunan Abu Daud, juga pernah mengunjungi sumur ini. Beliau mengukur diameter sumur budha’ah dengan selendangnya, dan beliau ukur. Ternyata panjangnya 6 hasta (sekitar 30 m). Abu Daud bertanya kepada penjaga pintu taman tempat sumur tersebut: “Apakah bangunan sumur ini telah diubah dari sebelumnya?.” Juru kunci itu menjawab: “Belum berubah.” Abu Daud melanjutkan, “Saya lihat warna airnya telah berubah.” (Sunan Abu Daud, Hadis no. 67).

Dalam Fatwa Islam no. 104456 ditegaskan, bahwa para sahabat bukan dengan sengaja membuang benda-benda najis tersebut ke sumur itu. Tapi sumur ini bersambung dengan saluran pembuangan di kota Madinah. Sehingga terkadang ada bangkai dan bekas pembalut haid yang mengalir ke sana. Karena airnya sangat banyak, najis yang masuk ke sumur itu, tidak sampai mengubah bau, rasa dan warnanya.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariat.com)

🔍 Doa Shalat Istikharah, Hadis Kursi, Posisi Imam Dan Makmum, Debat Islam Dengan Kristen, Cerita Pembantu Janda, Doa Mau Masuk Wc

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/14168-hukum-mencuci-pembalut-bekas-sebelum-dibuang.html